7 Jul 2021

PEMENANG LOMBA ESSAY NASIONAL PALESTINA-ISRAEL

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah, Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, bahwasanya pada tanggal 9-29 Juni telah diadakan Lomba Essay Nasional yang bertemakan “Konfllik Perang Palestina-Israel : Solusi Terbaik Untuk Sebuah Kedamaian” yang diselenggarakan oleh Departemen Kajian dan Diskusi Takmir Masjid Al- Azhar FH UII resmi berakhir. Lomba Essay yang diselenggarakan ini, Alhamdulillah mendapatkan antusias yang besar cukup besar, tercatat -+ 100 peserta  yang ikut serta pada Lomba Essay Nasional kali ini. Dari sekian banyak peserta yang turut memeriahkan Lomba Essay Nasional, tiga di antaranya berhak menjadi pemenang. Dari berbagai kriteria penilaian dan penjurian, akhirnya kami menemukan tiga pemenang yang berhak atas hadiah yang sudah ditentukan.


Berikut 3 Pemenang Lomba Essay Nasional persembahan dari Takmir Masjid Al-Azhar FH UII yang hasil karyanya dapat diakses dan diunduh dengan mengklik judul:

 

Juara 3

Dengan tulisan Essay yang berjudul Paradigma Fundamen Bagi Gagasan Futuris Altruisme Global Melalui Basis Sistematika Eutenika dan Etika Kosmopolitan Demi Tercapainya Resiprositas dan Pakta Perdamaian Bagi Israel dan Palestina karya Diexy Inka Pradana Atullah dari  Universitas Pendidikan Indonesia berhak atas hadiah uang tunai sebesar Rp 500.000 + Sertifikat Pemenang.

Juara 2

Dengan tulisan Essay yang berjudul Solusi Dua Negara Dalam Konflik Perang Palestina-Israel Yang Melanggar Hukum Humaniter karya Ana Faidah dari Universitas Brawijaya berhak atas hadiah uang tunai sebesar Rp.700.000 + Sertifikat Pemenang.

Juara 1

Pemenang utama dengan tulisan yang berjudul Analisis Hukum Terhadap Use Of Force Dalam Upaya Self Defense Israel Terhadap Hamas karya Vania Safira Lutfi Erlangga  dari Universitas Islam Indonesia berhak atas hadiah uang tunai sebesar Rp 1.000.000 + Sertifikat pemenang.

 

Akhirul kalam, kami ucapkan selamat kepada pemenang! Semoga hadiah didapatkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan tentunya bermanfaat. Bagi seluruh peserta yang turut memeriahkan Lomba Essay Nasional persembahan Takmir Masjid Al-Azhar FH UII ini, terima kasih banyak telah berpartisipasi dan nantikan kompetisi dari Takmir Masjid Al-Azhar FH UII selanjutnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

14 Jun 2021

PELATIHAN IT: KIAT-KIAT PRESENTASI MENARIK DALAM PROMOS MARKETING DAN PERSONAL BRANDING.

 

Dalam dunia marketing dan personal branding di era modern ini pasti membutuhkan namanya presentasi melalui Microsoft Power Point. Namun banyak yang belum menguasai hal tersebut agar power point menarik perhatian banyak orang.
Guna mempertajam pemahaman kita terkait dengan permasalahan tersebut, kami dari Takmir Masjid Al-Azhar FH UII melalui divisi HUMAS mengadakan Pelatihan IT " KIAT-KIAT PRESENTASI MENARIK DALAM PROMOS MARKETING DAN PERSONAL BRANDING."  dengan keynote speaker yang dibawakan oleh Fuadi Isnawan S.H., M.H. selaku Dosen FH UII pada hari Jumat11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB yang diselenggarakan melalui Zoom meeting.


Tiga hal yang menjadi topik pembahasan:

  1. Teknik presentasi
  2. Marketing
  3. Personal branding. Berhubungan dengan bagaimana kita ingin dikenal oleh orang lain. Personal branding dalam masing-masing orang dapat juga dilihat dalam bagaimana ia membuat atau menyajikan presentasi. Maka dari itu teknik presentasi dan personal branding saling terkait.

Di dalam sebuah presentasi harus memperhatikan visual, gaya bicara, dan pembawaan. Penjelasannya disampaikan secara verbal, tidak ditulis. Slide hanyalah petunjuk untuk menjelaskan. Slide yang membantu bukan yang menyetir atau mengendalikan pembicara dan jalannya presentasi. Disebut power point karena yang dicantumkan adalah pointnya saja.

Dalam membuat sebuah slide presentasi dan dalam menyajikan visual maka harus melakukan reset warna terlebih dahulu. Contoh pemilihan warna gelap akan dianggap terlalu suram namun tetap diperbolehkan, sedangkan warna putih terlalu sederhana namun bisa dipadukan dengan warna lain asalkan tidak mencantumkan terlalu banyak warna.
Yang dibutuhkan dalam membuat slide presentasi:

  1. Visual. Merupakan aspek yang wajib diperhatikan karena visual adalah apa yang langsung terlihat oleh mata audiensi. Sering kali dikatakan bahwa “Visual speak louder”. Aspek yang terkandung di dalamnya meliputi warna, tata letak, jumlah kata, animasi, dan lain sebagainya. Visual ini lah yang akan membuat slide presentasi menjadi lebih menarik. Judul dapat diperbesar dengan besar. Contoh tips visual yang bagus adalah pemilihan background hitam sebisa mungkin dihindari karena akan memberikan kesan gloomy. Font harus yang professional, karena font yang tidak sesuai dapat dianggap kurang serius. Dapat dipahami bahwa meskipun bahan yang dibicarakan bagus namun visual kacau maka apa yang dimaksud oleh pembicara tidak akan tersampaikan dengan baik. Visual harus disesuaikan dengan suasana atau forum tempat presentasi tersebut ditayangkan, dan juga harus memperhatikan keselarasan dan kenyamanan audiensi. Visual yang dianggap bagu adalah visual yang simple, dan tidak terlalu banyak memadukan warna. Untuk dapat mengasah kreatifitas maka harus mempelajari segala fitur dan memanfaatkannya dengan baik. Ada gambar sebagai halaman pendukung, harus relate dengan presentasi
  2. Energi. Energi harus ditransferkan dari pembicara kepada audiensi. Pada dasarnya semua orang bisa mencuri ide dan bahan presentasi, namun tidak bisa mencuri energi yang dibawakan oleh pembicara. Cara membagikan energi adalah dengan “live your life”. Sebisa mungkin jangan bagikan emosi buruk kepada audiensi. Pembicara harus mampu menjaga emosi dan energinya, agar dapat memberikan kesan yang positif kepada audiensi. Slide yang bagus harus didukung dengan energi yang bagus pula. Tips saat dirasa emosi dan energi kurang mendukung sebelum melakukan presentasi adalah dengan menggunakan pakaian yang paling disukai dan tersenyum.


Yang harus diperhatikan dalam membuat slide presentasi:

1. Kontras warna. Dalam membuat slide harus memperhatikan keselarasan background dengan tulisan, dapat diterapkan dengan tidak menggunakan terlalu banyak warna. Menentukan satu warna untuk background, dan warna lain sebanyak 2 warna saja karena jika berlebihan akan terlihat terlalu ramai. 

2. Elegan. Sebisa mungkin jangan menggunakan terlalu banyak element. Semakin simple semakin terlihat elegan dan akan semakin terlihat “mahal”. 

3. Sedikit kalimat. Jika terlalu banyak tidak akan terlihat point yang ingin disampaikan. Dapat dillakukan dengan meringkas kalimat dengan mengambil pointnya saja. Tidak boleh banyak kata-kata karena tidak akan ada power dan tidak ada point.

Evaluasi terhadap contoh slide yang ditayangkan:

  • Tidak ada animasi. Sebaiknya paling tidak mencantumkana 2 animasi, dan jangan berlebihan
  • Terlalu banyak kata
  • Kontras yang kurang sesuatu 
  • Menambah gambar akan membuat keren, gambar yang dimaksud disini adalah gambar relate yang topik yang dibicarakan. Kemudian juga dapat menyisipkan smart art agar terlihat lebih menarik.

Kemudian di dalam sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaan dan jawaban dari kegiatan tersebut, diantaranya:

  • Bagaimana mengembangkan skill dalam membuat slide presentasi? Belajar dengan niat dan mengasah kreatifitas. Dapat mencoba berbagai aplikasi, tidak hanya ms. Power point saja. Dapat dengan melihat dan belajar dari slides orang lain. Didasari oleh niat bukti rasa cinta dengan apa yang dikerjakan dan dengan aplikasi yang digunakan, kemudian juga harus mengasah kemampuan hari demi hari,
  •    Pengalaman pembicara dalam menemukan personality? Mengingat personality juga akan mempengaruhi presentasi. Diawali dengan mindset yang diberikan dari orang sekitar. Pemateri beranggapan bahwa jika ingin dapat perhatian dari mahasiswa maka harus memberikan presentasi yang menarik. Butuh perjalanan dan pengalaman untuk merubah diri menjadi lebih baik. Terdapat banyak trial and error. Harus berpikir dan instrospeksi, “kamu ingin menjadi orang yang dikenal seperti apa”. Menentukan dan menemukan dentitas sampai goal settings. Didasari oleh keinginan pemateri agar mahasiswanya menjadi orang yang luar baisa. Dalam masing-masing orang pasti ada triggernya. Contoh jika menjelek-jelekkan mahasiswa, terdapat 2 pilihan yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut yaitu mengumpat balik atau berubah menjadi lebih baik. Maka dari itu harus memanfaatkan segala kemungkinan dan pengalaman untuk berkembang menjadi lebih baik. Harus mencintai dan menyukai apa yang dikerjakan. Ruang paling besar di seluruh semesta adalah ruang untuk berkembang. Pemateri melewati banyak peristiwa, baik yang baik dan buruk dan menjadikannya pengalaman.

Oleh: Cindy Kurniasari dan Dyah Rossani Iswari

9 Apr 2021

Kajian Aktual: "MENGINGAT PASCA-10 HARI SERANGAN TERORISME KATEDRAL MAKASSAR"



Aksi Terorisme di Makassar memicu perhatian publik dan tidak lepas dari sentimen agama. Hal ini dikarenakan target pengeboman adalah Gereja Katedral pada saat selesai melakukan ibadah misa Minggu Palma. Motif terorisme dalam aksi ini adalah jihad yang diidentikkan dalam Islam. Maka dari itu aksi terorisme ini sangat mengganggu terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Tidak dipungkiri aksi terorisme di Gereja Katedral Makassar ini membuat gerakan masyarakat secara horizontal.

Guna mempertajam pemahaman kita terkait dengan permasalahan tersebut, kami dari Takmir Masjid Al-Azhar FH UII melalui divisi KADIS dan HUMAS mengadakan Kajian Aktual "MENGINGAT PASCA-10 HARI SERANGAN TERORISME KATEDRAL MAKASSAR" dan Sub Tema “Menguak Aksi Terorisme di Gereja Katedral di Makassar serta Apakah Tindakan Yang Mengakar Berdampak Pada Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan?” dengan keynote speaker yang dibawakan oleh Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H. selaku Dosen Pidana FH UII serta Joko Hermanto als Jack Harun, selaku Penyintas Terorisme (Peracik dan Perakit Timer pada Bom Bali I) pada hari Rabu, 7 April 2021 pukul 19.30 WIB yang diselenggarakan melalui Zoom meeting.



Diawali pada tahun 1999 Jack Harun menjadi relawan. Namun saat itu terkena fitnah yaitu rakyat sipil dapat memegang senjata dan bahan peledak. Pada tahun 2000 mereka berkumpul dan berpikir untuk membantu saudara yang terdzolimi dan terbunuh. Berprinsip bahwa mereka dapat membunuh saudara kami di belahan bumi sana, sehingga mereka juga dapat membunuh yang berada di Indonesia. Setelah itu mereka melakukan survei, perencanaan mengenai perjalanan, lokasi yang tepat, target, dan juga bentuk penyerangan. Kemudian menentukan Bali sebagai tempatnya. Karena di Bali banyak pendatang di luar negeri, dan memilih waktu malam hari untuk menghindari penduduk lokal yang mungkin terkena ledakan.

Setelah kejadian tersebut Jack Harun menjadi buronan polisi selama 2 tahun. Beliau menyebutkan bahwa sempat melarikan diri bersama rekannya ke Yogyakarta tepatnya di kawasan UMY, kemudian lembah UGM, Wates, Purworejo, sampai Purwokerto. Pada tahun 2004 mereka merasa aman hingga kembali ke Solo dan berbuat aksi bersama Noordin M Top merencanakan pengeboman di Surabaya, PLTU Paiton, rencana aksi fa’i atau perampokan di sebuah pabrik jamur di Kota Malang. Segala sesuatunya dilakukan atas perintah dari Noordin, Jack Harun sebagai pelaksana. Pada saat itu diketahui bahwa sudah banyak poster pencarian Noordin dan Dr. Azahari. Pada hari ke 10 di malam hari, mereka dikepung dan kemudian kabur dengan cara melompat dari pagar rumah persembunyian. Setelahnya Jack Harun mencoba mencari ojek dan kemudian sempat naik bus bersama rekan-rekannya. Saat mereka Kembali berada di Solo, akhirnya terjadi penangkapan besar-besaran yang kemudian membawa mereka ke Jakarta untuk diadili dan divonis selama 6 tahun penjara. Kemudian Jack Harun bebas bersyarat dari LP Cipinang, dan hanya menjalani masa tahanan selama 4.5 tahun.

Jack Harun menyadari dan memulai berpikir bahwa tindakannya bukanlah jihad yang benar, karena perbuatannya tidak diterima oleh masyarakat. Saat berada dalam tahanan, beliau berinteraksi dengan tahanan teroris yang lebih dulu berada di Polda Metro Jaya. Kemudian mendapatkan nasihat agar kembali ke jalan yang benar yaitu kembali pada NKRI dan menjadi bagian dari masyarakat.

Setelah bebas dari masa tahanan, pada tahun 2017 beliau ditawarkan oleh Walikota Surakarta untuk diberikan modal membangun Yayasan bersama rekan-rekannya yang kemudian diberi nama Gema Salam. Pada era pandemi ini mereka juga memberikan banyak bantuan dan sumbangan kepada yang membutuhkan.

Jack Harun dan rekannya pada saat ini sudah NKRI. Dan untuk yang belum NKRI merupakan tanggung jawab kita semua untuk mengingatkan dan menyadarkan agar kembali mencintai bangsa ini. Beliau tidak setuju dengan gerakan pengeboman di Makassar yang baru saja terjadi. Mereka mengatasnamakan jihad, namun dilakukan dengan melukai dan bahkan membunuh orang lain. Beliau mengingatkan untuk saling bahu membahu untuk mencegah, mengatasi adanya gerakan yang tidak seharusnya. Pada dasarnya prinsip pada teroris yaitu menginginkan sebuah negara atau khalifah Islam, namun yang ada hanyalah mereka menemukan diri mereka berada dalam keadaan khilaf, tersesat dan terjebak dengan radikalisasi. Dan Gerakan-gerakan tersebut justru mencoreng Agama Islam dan menunjuk pada tindakan kriminal.

Jack Harun menghimbau bahwa justru kalangan terpelajar, atau mahasiswa yang menjadi sasaran untuk direkrut dengan cara yang sangat halus dan tidak kentara. Pada awalnya mungkin akan didoktrin untuk tidak mengakui Pancasila dan UUD, bahwa negara Indonesia adalah negara kafir bukan negara Islam. Dengan alasan bahwa negara Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD bukanlah Al-Qur’an dan Hadits.



Terorisme bukanlah hal yang baru, namun sudah terjadi berulang kali dengan pola yang sama. Awal lahirnya peristiwa terorisme adalah pengeboman Gedung WTC dan pentagon pada 11 September 2001. Merupakan suatu tanda lahirnya kejahatan baru yaitu terorisme. Pada sebelumnya memang sudah ada konvensi internasional yang bersifat regional, namun pasca pengeboman tersebut berubah menjadi isu internasional.

Pihak Amerika pada saat itu menyuarakan konsep “World Against Terrorism” yang merupakan terminologi yang salah. Karena seharunya kejahatan terorisme itu tidak diperangi namun ditegakkan dengan hukum. Jike menggunakan istilah ini seolah olah menyelesaikan terorisme hanya dapat dilakukan dengan menggunakan hukum perang. Amerika melakukan itu untuk mengukuhkan mereka sebagai negara adidaya.

Kemudian diikuti oleh Indonesia dengan adanya kebijakan bahwa Densus 88 dapat menembak mati terduga terorisme. Padahal hal tersebut tidak akan menyelesaikan masalah dan menjawab pertanyaan-pertanyaan karena otomatis kasusnya selesai. Hal ini berlaku karena hukum pidana menggunakan asas individual responsibility.

Selanjutnya pasca peristiwa Bom Bali, PBB mengeluarkan resolusi 1438 yang menyebutkan bahwa Bom Bali mengancam keamanan internasional. Maka dengan itu dikeluarkanlah Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan juga terdapat UU Nomor 15 Tahun 2003 yang menggantinya. Diberlakukan surut untuk kasus Bom Bali I. dihukum berdasarkan asas retroaktif.

Indonesia diketahui juga mengikuti Amerika dalam menyelesaikan kasus terorisme yaitu dengan menggunakan hukum perang. Dapat dilihat pada kasus di Temanggung, terduga terkurung dalam sebuah rumah dikepung oleh ratusan Densus 88 dan kemudian ditembak mati. Contoh selanjutnya yaitu peristiwa yang baru-baru ini terjadi yaitu kasus seorang perempuan yang memasuki kawasan Mabes Polri dengan membawa senjata api, namun polisi menembak bagian vital yang langsung membunuh pelaku seolah-olah itu merupakan tindakan yang paling tepat.

Kekeliruan seolah-olah menggunakan hukum perang dapat dilihat dengan adanya Ekstra Judicial Killing oleh Densus 88. Padahal pada beberapa kasus tertentu belum jelas apakah ia adalah pelaku tindak pidana terorisme tersebut. Padahal penggunaan senjata api dan Ekstra Judicial Killing Menggunakan syarat yang sangat ketat. Karena jika syarat tersebut tidak dipenuhi maka perbuatan tersebut termasuk ke dalam pelangggaran HAM.

Kemudian permasalahan mengenai terorisme di Indonesia selanjutnya adalah selama ini kasus terorisme hampir selalu diindentikkan dengan Islam. Hal ini berdasarkan pada pandangan Amerika terhadap terorisme. Dulu terorisme selalu dikaitkan dengan Al Qaeda yang selalu dijadikan kambing hitam, untuk sekarang beralih pada ISIS, atau JI dan JAD di Indonesia. Selalu diidentikkan dengan Islam padahal beberapa kasus terorisme pelakunya bukan dari umat Islam. Seperti kasus di Papua yang menewaskan banyak orang di Timika, namun tidak diterapkan UU pidana terorisme dan kepemilikan senjata api ilegal.

Indonesia mengikuti pandangan Amerika Serikat, padahal mereka melakukan hal tersebut karena memiliki kepentingan. Mereka mencegah bangkitnya kembali masa Islam, karena mereka menganggap hal tersebut berbahaya maka harus dihabisi atau dimusnahkan. Maka dari itu mereka membuat kejahatan baru yaitu terorisme dengan dasar kesalahan umat Islam.

Selanjutnya adalah seharusnya perlindungan terhadap tersangka perlu diperhatikan. Sebagaimana diatur dalam Hukum Pidana yaitu:

  1. Memberikan perlindungan terhadap negara
  2. Perlindungan kepada korban
  3. Perlakuan yang adil dan menghormati hak tersangka atau terdakwa atau pelaku.

 

Oleh: Cindy Kurniasari

30 Mar 2021

Kajian : Disekuilibrium Relasi Manusia Dengan Alam, Bagaimana Perlindungan Dan Pengelolaannya Dalam Perspektif HAM Islam.

 
Ekuilibrium atau keseimbangan merupakan keadaan dimana adanya keseimbangan dalam kekuatan yang saling mempengaruhi sehingga tidak terdapat kecenderungan untuk terjadinya perubahan. Sebagai mahluk berakal, manusia diciptakan oleh Allah ke bumi untuk dijadikan sebagai khalifah, atau sebagai pemimpin. Dengan kelebihan terebut manusia dapat melakukan perbuatan yang baik, akan tetapi juga dapat melakukan perbuatan buruk. Seringkali manusia tidak memanfaatkan kelebihan yang Allah berikan sehingga mereka tidak menjalankan kewajibannya sebagai khalifah untuk menjaga dan melestrarikan lingkungan. Seringkali terdapat banyak masalah lingkungan yang disebabkan oleh manusia, seperti halnya masalah pencemaran lingkungan ataupun kerusakan lingkungan sebagai contoh masalah lumpur lapindo di Sidoarjo ataupun masalah hutan sawit di Kalimantan.


Dalam pemenuhannya, ekuilibrium yang seharusnya terjadi antara manusia dan alam sangat dipengaruhi oleh paradigma politik. Hal ini dikarenakan ekuilibrium tersebut sangat terikat dengan konsep ekonomi yang dijalankan oleh negara itu sendiri, sebagai contoh konsep ekonomi yang seringkali digunakan ialah kapitalisme yang pada kenyataannya menyebabkan persaingan ekonomi antar negara. Persaingan tersebut sangat berperan besar dalam disekuilibrium antara manusia dengan alam, sebab seringkali negara-negara yang berperan dalam persaingan tersebut memperebutkan sumber daya alam dari negara-negara yang memilikinya. Untuk bertahan dalam perang dagang, negara-negara tersebut memerlukan pasokan sumber daya alam yang tidak sedikit, sehingga persaingan tersebut hanya memperparah kerusakan alam yang disebabkan oleh manusia.

Di dalam diskursus ekuilibrium itu sendiri, nilai-nilai agama islam belum dapat diterapkan dalam equilibrium antara manusia dengan alam. Hal ini dikarenakan banyak sekali negara islam atau yang memiliki agama islam sebagai agama mayoritas masyarakatnya belum termasuk sebagai negara yang maju secara intelektual sehingga tidak bergantung pada SDA sebagai penopang ekonomi dan perkembangannya. Seringkali negara-negara tersebut masih menerapkan sistem ekonomi kapitalis yang bertentangan dengan nilai ekonomi islam. Akan tetapi menurut pendapat Suwarsono Muhammad Islam masih memiliki kemungkinan untuk berjaya kembali melalui prinsip kapitalisme religius, sebab nilai-nilai ekonomi islam sebenarnya sangat dekat degan nilai-nilai sosialisme yang mengedepankan kaum-kaum tertindas.

Pada dasarnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan sudah terkandung di dalam nilai-nilai dasar agama islam, yang dibuktikan melalui perilaku Nabi Muhammad yang sangat melindungi seluruh makhluk hidup dan tidak mengedepankan keuntungan duniawi. Sayangnya teologi lingkungan yang terkandung tersebut belum diwujudkan melalui tindakan oleh umat islam pada masa ini, dan masih banyak diceramahkan sebagai slogan saja. Alhasil hal tersebut menimbulkan sulitnya untuk mendapatkan legitimasi terhadap lingkungan dikalangan masyarakat Muslim.

23 Mar 2021

Webinar: Perbedaan Etnis Dan Penerapan Hak-Hak Konstitusional Dalam Pandangan Islam

 


                      


Indonesia adalah negara yang diberikan nikmat oleh Allah SWT berupa keberagaman antar etnis dan antar agama dalam masyarakat. Di satu sisi, harmoni kehidupan yang toleran dapat timbul dalam keberagaman yang sedemikian rupa. Namun, keberagaman tersebut juga membawa resiko akan potensi adanya perpecahan di masyarakat.
Sejarah telah mencatat adanya konflik horizontal antar etnis di Indonesia serta persinggungan antara pemerintah dengan kelompok islam yang kadangkala dicap radikal atau separatis. Lantas bagaimanakah kita harus menyikapi isu-isu tersebut?
Guna mempertajam pemahaman kita terkait dengan permasalahan tersebut, kami dari Takmir Masjid Al-Azhar FH UII melalui divisi KADIS dan SYIAR mengadakan Webinar "PERBEDAAN ETNIS DAN PENERAPAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL DALAM PANDANGAN ISLAM" dengan keynote speaker yang dibawakan oleh Dr. Suparman Marzuki S.H., M.Si. selaku Dosen FH UII dan juga Ketua Komisi Yudisial RI 2013-2015 serta Ahmad Sadzali Lc., M.H. pada hari Minggu, 21 Maret 2021 pukul 19.30 WIB yang diselenggarakan melalui Zoom meeting.
Indonesia merupakan negara yang sangat terkenal dalam kemajemukannya. Keberagaman tersebut tidak hanya meliputi keberagaman etnis melainkan juga Bahasa dan agama yang dianut oleh masyarakatnya. Kemajemukan tersebut tentunya membawa efek positif dalam kehidupan berbangsa, akan tetapi pada kenyataannya keberagaman tersebut menjadi salah satu penghalang dalam pemenuhan hak konstitusional sebagian warga negara. Sebagai negara demokrasi seharusnya Indonesia tidak memperbolehkan adanya perlakuan diskriminatif diantara golongan masyarakat. Hal ini dikarenakan pada dasarnya umat manusia sudah berjuang kuat untuk memperkuat eksistensinya sebagai manusia yang berdaulat yang memiliki constitutional rights dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak dasar tersebut.

Sebagai negara yang memiliki penduduk yang mayoritasnya beragama Islam, sudah seharusnya umat islam Indonesia sendiri tidak memiliki mindset yang dapat memberi celah untuk menimbulkan tindakan tidak adil bagi kaum minoritas. Sentiment ras yang sudah terjadi dikalangan masyarakat nyatanya menimbulkan stereotype dikalangan manusia dan merupakan kebiasaan yang sangat berbahaya. Hal ini dikarenakan ia dapat menimbulkan prasangka antar ras/umat manusia dan menaikkan tindakan kriminal. Sebagai contoh seringkali terdapat stereotype yang beredar dikalangan masyaraka Indonesia yang seringkali ditujukan terhadap ras minoritas, seperti halnya ras keturunan China ataupun ras diluar suku mayoritas seperti Jawa ataupun Melayu. Padahal hasil riset mengungkapkan bahwa orang Indonesia sendiri tidak berasal dari gen atau suku tertentu. Keberagaman masyarakat Indonesia berawal dari adanya perbedaan budaya, sedangkan genetiknya sendiri dikatakan berasal dari satu wilayah yang sama yakni wilayah Afrika, yang kemudian masyarakatnya mengalami evolusi genetik seiring berjalannya waktu hingga menjadi masyarakat Indonesia yang modern.

Pada dasarnya agama Islam merupakan agama paripurna yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati keragaman manusia. Hal ini terbukti dalam surah Al-Hujurat ayat 11 yang menerangkan mengenai perbedaan suku dan keseragaman manusia. Selain itu umat muslim sendiri sudah menerapkan toleransi antar manusia sebelum adanya era modern yang dibuktikan melalui Piagam Madinah. Dalam perjanjian tersebut kaum muslim kalangan suku Muhajirin dan Anshar membuat perjanjian untuk saling menghargai antara dengan kelompok non-muslim dan Yahudi di Madinah. Pada dasarnya toleransi merupakan hal yang sangat krusial dalam jati diri umat islam, sebab manusia yang tidak menghormati perbedaan maka ia tidak menghargai dan menghormati sesama manusia dan ajaran Al-Quran itu sendiri. Selain itu konsep minoritas terhadap suatu golongan bukanlah berasal dari ajaran agama islam, melainkan ajaran ilmu barat. Dalam ajaran agama islam keunggulan seorang hamba atau manusia tidak dilihat berdasarkan ras, kekayaan maupun kedudukan sosialnya, melainkan berdasarkan ketaatannya terhadap perintah Allah.

Penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara seharusnya diberikan dan dilindungi dalam keadaan apapun dan dalam waktu apapun. Sebagai negara dengan penduduk yang mayoritasnya beragama islam tentunya polemik mengenai kelompok islam radikal bukanlah hal yang asing. Meskipun begitu sebagai negara demokrasi Indonesia sendiri sudah menjamin hak konstitusional seluruh warganegaranya, sekalipun jika warga negaranya tersebut pernah tergabung kedalam kelompok islam radikal di Indonesia sebelumnya. Jika warga negara Indonesia mengikuti kelompok islam yang radikal maka hak konstitusional yang dimiliki oleh subjek hukum tersebut tetap berlaku dan dilindungi seperti halnya hak dasar yang dimiliki oleh manusia (sandang, pangan, papan), hak untuk hidup, hak untuk kembali ke masyarakat, dan lainnya. Sebagai umat islam tidak seharusnya kita sebagai manusia mengasingkan warga negara yang pernah menjadi bagian dari kelompok islam radikal. Hal ini dikarenakan meskipun tindakan tersebut dapat dinyatakan bersalah dan dapat dihukum dengan ketentuan Undang-Undang, akan tetapi hal yang lebih krusial untuk dirubah ialah pola pikirnya. Sehingga dalam menyikapi hal tersebut tidak seharusnya masyarakat menolak kembali hadirnya oknum-oknum tersebut, melainkan menerima kembali dan memperkuat proses deradikalisasi agar oknum tersebut dapat bergabung kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.


 

 

15 Mar 2021

LATIHAN IT : SENI MENEMUKAN DAN MENGEKSEKUSI IDE MENDESAIN

Menurut M. Rusydan Annas sebagai pemateri dalam Pelatihan IT yang diselenggarakan oleh Departemen Hubungan Masyarakat Takmir Masjid Al-Azhar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Minggu, 14 Maret 2021, beliau mengatakan bahwa dalam hal mendesain jika tidak dilandasi ide eksekusi maka buta. Oleh karena itu perlu adanya beberapa materi yang bisa dijadikan bekal untuk kita semua terutama dalam urusan desain baik desain grafis, web, desain olshop atau yang biasa kita sebut dengan istilah desain grafis.


Di dalam desain grafis ada beberapa elemen dasar, diantaranya adalah garis, bentuk, warna, ruang, typografi. Namun kata M. Rusydan Annas yang menjadi permasalahan dalam desain grafis yaitu terletak pada pemilihan warna. Menurut beliau bahwa teori warna ada 3 yaitu warna primer, warna sekunder dan warna tersier.Lebih lanjut lagi, dalam hal desain grafis ada yang kita kenal dengan sebutan White Space, yaitu ruang kosong pada sebuah desain. White space ini diberikan kepada audience untuk memudahkan audience agar tidak bosan.

Kemudian dalam hal desain yang tidak kalah penting adalah font. Font adalah suatu kumpulan huruf, angka atau simbol yang memiliki karakter tertentu. Sebagai contoh yang sering kita temui adalah jenis font arial, calibri dan times new roman. Dalam pemilihan font untuk kebutuhan desain harus lebih pintar memainkan jenis font dan kalau bisa tidak lebih dari 3 jenis font, atau mau satu jenis font pun tidak masalah, ujar Mas Rusydan selaku pemateri. Dengan catatan bahwa dalam pemilihan font apabila hanya satu jenis maka harus pintar melakukan modifikasi seperti halnya ketika membuat poster ada nama kegiatan yang bisa dimainkan dengan bold, kemudian untuk judul dimainkan dengan italic, dan lain sebagainya.

Mas Rusydan menyampaikan bahwa ide mendesain itu muncul ketika banyak mencari atau melihat literasi yang kita dapatkan, seperti halnya kita kalau kuliah hukum pasti disuruh banyak mencari literasi agar pengetahuan kita lebih luas. Nah begitu juga dalam hal mendesain dengan banyaknya literasi yang kita dapatkan maka akan lebih luas dunia desain kita.

Oleh: Khansa Salsabila dan Wulan Kusumaningati 

3 Jan 2021

Bank Soal UTS & UAS


Soal UTS-UAS TERBARU
Update 15 November 2021


Soal UAS TERBARU
Update 13 November 2020


Soal UTS TERBARU
Update 2 Mei 2020 

Update 12 Desember 2019

Bahasa Indonesia 
Bahasa Inggris 
Hukum Administrasi Negara 
Hukum Ketenagakerjaan 
Hukum Lingkungan 
Hukum Perikatan 
Hukum Pidana 
Ilmu Negara 
Islam Rahmatan Lil Alamin 
Islam Ulil Albab 
Pendidikan Agama Islam 
Pendidikan Kewarganegaraan 
Pengantar Hukum Indonesia 
Pengantar Hukum Islam 
Pengantar Ilmu Hukum 

Soal UTS 2017/2018

Semester I
Antropologi Hukum 
Ilmu Negara 
Pengantar Hukum Islam
Pengantar Ilmu Hukum 
Pendidikan Kewarganegaraan
Pemikiran Dan Peradaban Islam
Studi Kepemimpinan Islam
Pendidikan Pancasila 

Semester II
Bahasa Indonesia
Muamalah
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hukum Tata Negara 
Ibadah dan Akhlaq 
Mawaris 
Munakahah 
Pengantar Hukum Indonesia 
As-Siyasah 

Semester III
Filsafat Hukum Islam
Hukum Administrasi Negara 
hukum Internasional 
Jinayat 
Hukum Adat  
Hukum Politik Ketatanegaraan
Hukum Pidana
Hukum Perdata

Semester IV
Hukum Agraria 
Hukum Acara Pidana 
Hukum Acara Perdata 
Hukum dan Hubungan Internasional 
Hukum Dagang 
Hukum Lingkungan 
Hukum Perikatan 
Hukum Pidana Khusus 
Hukum Keluarga 

Semester V
Etika Profesi Hukum 
Hukum Pengawasan Pemerintahan 
Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara 
Hukum Perdata Internasional 
Hukum Kepegawaian 
Hukum Ketenagakerjaan 
Hukum Pajak 
Metode Penelitian Hukum 
Peradilan Agama 
Hakum Perusahaan 
Pembentukan peraturan perundang-undangan 

Semester VI
Fisafat Hukum 
Keadvokatan/Kewirausahaan
Metode Penemuan Hukum
Praktek Peradilan
Penyusunan Kontrak
Praktik Penyidikan dan Penuntutan


Soal UAS 2017/2018

Semester I
Antropologi Hukum 
Ilmu Hukum
Pengantar Hukum Islam
Pengantar Ilmu Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
Pemikiran dan Pemikiran Islam
Studi Kepemimpinan Islam
Pendidikan Pancasila

Semester II

Bahasa Indonesia
Muamalah
Munakahah
Mawaris
As-Siyasah
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hukum Tata Negara
Ibadah dan Akhlaq
Pengantar Hukum Indonesia
Pendidikan Agama
Sosiologi Hukum

Semester III
Filsafat Hukum Islam
Hukum Administrasi Negara
Hukum Internasional
Jinayat
Hukum Adat
Hukum Politik Ketenagakerjaan
Hukum Pidana
Hukum Perdata

Semester IV
Hukum Agraria
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
Hukum dan Hubungan Internasional
Hukum Dagang
Hukum Lingkungan
Hukum Perikatan
Hukum Pidana Khusus
Hukum Keluarga

Semester V
Etika Profesi Hukum
Hukum Pengawasan Pemerintahan
Hukum Acara PTUN
Hukum Perdata Internasional
Hukum Kepegawaian
Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Pajak
Metode Penelitian Hukum
Peradilan Agama
Hukum Perusahaan

Semester VI
Filsafat Hukum
Keadvokatan Dan Kewirausahaan
Metode Penemuan Hukum
Penyusunan Kontrak
Praktek Penyidikan dan Penuntutan

Mata Kuliah Pilihan
Hukum Investasi
Hukum Pasar Modal
Hukum Perbankan
Hukum Pidana Internasional
Hukum Asuransi
Hukum Jaminan
Hukum Kepailitan
Pendaftaran Dan Pengurusan Hak Atas Tanah
Penyusunan Kontrak Bisnis Internasional



nb : apabila soal yang dishare tidak lengkap bisa datang kesekretariatan TMA FH UII

19 Okt 2019

Seminar Nasional : Mengembalikan Orientasi Profesi Hukum Yang Berkeadilan




 Menurut Jhon Rawls, filsuf politik Amerika Serikat yang dianggap paling berpengaruh pada abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Namun, dalam banyak hal, keadilan yang merupakan suatu esensi dari institusi sosial dianggap terlalu utopis untuk dicapai sehingga dapat disederhanakan bahwa keadilan adalah meletakkan segala sesuatu diatasnya.

     Gustav Radbruch, seorang ahli sekaligus filsuf hukum kenamaan dari Jerman, telah menyatakan bahwa cita-cita dan pencapaian dalam ilmu hukum tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Eksistensi hukum yang dimaksud adalah baik hukum yang sifatnya pasif (peraturan perundang-undangan) maupun bersifat aktif (hakim di pengadilan).  Termasuk di dalamnya adalah para pelaku profesi hukum. Diantaranya adalah hakim, jaksa, pengacara, notaris, dan penegak hukum lainnya seperti polisi.

   Dengan adanya pemahaman tersebut maka dilaksanakannya seminar nasional dengan tema “Mengembalikan Profesi Hukum Yang Berkeadilan” yang dilaksanakan oleh Takmir Masjid Al-Azhar Fakultas Hukum UII bersinergi dengan UKM Forum Kajian Penulisan Hukum (FKPH) FH UII pada sabtu, 19/10 di Auditorium yayasan Badan Wakaf UII Yogyakarta dengan tujuan peserta mampu memperkaya wawasan para pelaku profesi hukum sehingga mampu mewujudkan nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat.

    Keynote Speaker pada seminar kali ini dibawakan oleh Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.H. selaku Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010 serta beberapa pemateri dari berbagai macam profesi hukum, profesi pengacara oleh Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. Dari Polda DIY Kombes Pol Dr. Hadi Utomo, S.H., M.H. dari Notaris Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum. dari Hakim Agung Dr. Salman Luthan, S.H., M.H. dan dari Kejaksaan Agung DIY oleh Herwin Ariono, S.H.

     Hadirnya para pelaku profesi hukum merupakan suatu keniscayaan. Setiap sistem hukum pastilah memiliki infrastruktur untuk menjaga dan menopangnya. Hukum juga tidak dapat berdiri sendiri secara aktif, melainkan membutuhkan para pelaku profesi hukum untuk menjadikannya sebagai sesuatu yang aktif. Oleh karena itu, peran para profesi hukum dalam menegakkan dan menjaga kemurnian hukum itu sendiri, bukanlah sesuatu yang dapat diremehkan. Justru sebaliknya, hukum dapat menggapai cita-cita keadilan, kepastian, dan kemanfaatannya dengan dibantu oleh para pelaku profesi hukum.

    Namun, dewasa ini profesi hukum mulai kehilangan orientasi. Banyak diantara para pelaku profesi hukum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, justru menjadi pihak yang merusak esensi hukum itu sendiri. Salah satunya adalah esensi keadilan. Sehingga, profesi hukum dianggap tidak mampu untuk mewujudkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Sebagaimana Lawrence Meir Friedman, seorang profesor hukum Amerika, menyatakan bahwa berhasil tidaknya penegakan hukum bergantung pada: Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya/Kultur hukum.

    Herwin Ardiono, S.H. menyampaikan bahwa tujuan penegakan hukum adalah mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dimana dalam proses tersebut harus dapat mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

    Dr. Salman Luthan, S.H., M.H menambahkan penjelasan mengenai profesi hukum (hakim) dalam presfektif Islam pada QS. An-Nisa ayat 135 yang pada intinya merupakan perintah untuk berlaku adil. “Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin, yaitu rahmat bagi seluruh alam semesta. Tidak hanya rahmat untuk manusia saja.” Ujar beliau.

oleh : Muhammad Rusydan Annas

@Way2themes

Follow Me