Menurut Jhon Rawls, filsuf politik Amerika Serikat yang dianggap
paling berpengaruh pada abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada
sistem pemikiran”. Namun, dalam banyak hal, keadilan yang merupakan suatu
esensi dari institusi sosial dianggap terlalu utopis untuk dicapai sehingga
dapat disederhanakan bahwa keadilan adalah meletakkan segala sesuatu diatasnya.
Gustav Radbruch, seorang ahli sekaligus filsuf hukum kenamaan dari
Jerman, telah menyatakan bahwa cita-cita dan pencapaian dalam ilmu hukum tidak
boleh lepas dari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Eksistensi hukum yang
dimaksud adalah baik hukum yang sifatnya pasif (peraturan perundang-undangan)
maupun bersifat aktif (hakim di pengadilan). Termasuk di dalamnya adalah
para pelaku profesi hukum. Diantaranya adalah hakim, jaksa, pengacara, notaris,
dan penegak hukum lainnya seperti polisi.
Dengan adanya pemahaman tersebut maka dilaksanakannya seminar
nasional dengan tema “Mengembalikan Profesi Hukum Yang Berkeadilan” yang
dilaksanakan oleh Takmir Masjid Al-Azhar Fakultas Hukum UII bersinergi dengan
UKM Forum Kajian Penulisan Hukum (FKPH) FH UII pada sabtu, 19/10 di Auditorium
yayasan Badan Wakaf UII Yogyakarta dengan tujuan peserta mampu memperkaya
wawasan para pelaku profesi hukum sehingga mampu mewujudkan nilai-nilai
keadilan di tengah masyarakat.
Keynote Speaker pada seminar kali ini dibawakan oleh Dr. M. Busyro
Muqoddas, S.H., M.H. selaku Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010 serta
beberapa pemateri dari berbagai macam profesi hukum, profesi pengacara oleh Dr.
M. Arif Setiawan, S.H., M.H. Dari Polda DIY Kombes Pol Dr. Hadi Utomo, S.H.,
M.H. dari Notaris Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum. dari Hakim Agung Dr. Salman
Luthan, S.H., M.H. dan dari Kejaksaan Agung DIY oleh Herwin Ariono, S.H.
Hadirnya para pelaku profesi hukum merupakan suatu keniscayaan.
Setiap sistem hukum pastilah memiliki infrastruktur untuk menjaga dan
menopangnya. Hukum juga tidak dapat berdiri sendiri secara aktif, melainkan
membutuhkan para pelaku profesi hukum untuk menjadikannya sebagai sesuatu yang
aktif. Oleh karena itu, peran para profesi hukum dalam menegakkan dan menjaga
kemurnian hukum itu sendiri, bukanlah sesuatu yang dapat diremehkan. Justru
sebaliknya, hukum dapat menggapai cita-cita keadilan, kepastian, dan
kemanfaatannya dengan dibantu oleh para pelaku profesi hukum.
Namun, dewasa
ini profesi hukum mulai kehilangan orientasi. Banyak diantara para pelaku
profesi hukum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, justru menjadi pihak
yang merusak esensi hukum itu sendiri. Salah satunya adalah esensi keadilan. Sehingga,
profesi hukum dianggap tidak mampu untuk mewujudkan keadilan di tengah-tengah
masyarakat. Sebagaimana Lawrence Meir Friedman, seorang profesor hukum Amerika,
menyatakan bahwa berhasil tidaknya penegakan hukum bergantung pada: Substansi
Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya/Kultur hukum.
Herwin Ardiono, S.H. menyampaikan bahwa tujuan penegakan hukum adalah mewujudkan
adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dimana
dalam proses tersebut harus dapat mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban
hukum.
Dr. Salman Luthan, S.H., M.H menambahkan penjelasan mengenai profesi hukum (hakim) dalam
presfektif Islam pada QS. An-Nisa ayat 135 yang pada intinya merupakan perintah
untuk berlaku adil. “Islam
adalah agama yang rahmatan lil alamin, yaitu rahmat bagi seluruh alam semesta.
Tidak hanya rahmat untuk manusia saja.” Ujar beliau.
oleh : Muhammad Rusydan Annas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Berkunjung DI BLOG TAKMIR MASJID AL-AZHAR Fakultas Hukum UII