15 Jan 2023
7 Jul 2021
PEMENANG LOMBA ESSAY NASIONAL PALESTINA-ISRAEL
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Alhamdulillah,
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, bahwasanya pada tanggal 9-29 Juni telah diadakan Lomba Essay Nasional yang bertemakan “Konfllik Perang
Palestina-Israel : Solusi Terbaik Untuk Sebuah Kedamaian” yang
diselenggarakan oleh Departemen Kajian dan Diskusi Takmir Masjid Al- Azhar FH
UII resmi berakhir. Lomba Essay yang diselenggarakan ini, Alhamdulillah
mendapatkan antusias yang besar cukup besar, tercatat -+ 100 peserta yang ikut serta pada Lomba Essay Nasional
kali ini. Dari sekian banyak peserta yang turut memeriahkan Lomba Essay
Nasional, tiga di antaranya berhak menjadi pemenang. Dari berbagai kriteria
penilaian dan penjurian, akhirnya kami menemukan tiga pemenang yang berhak atas
hadiah yang sudah ditentukan.
Berikut
3 Pemenang Lomba Essay Nasional persembahan dari Takmir Masjid Al-Azhar FH UII yang hasil karyanya dapat diakses dan diunduh dengan mengklik judul:
Juara
3
Dengan tulisan Essay yang berjudul Paradigma Fundamen Bagi Gagasan Futuris Altruisme Global Melalui Basis Sistematika Eutenika dan Etika Kosmopolitan Demi Tercapainya Resiprositas dan Pakta Perdamaian Bagi Israel dan Palestina karya Diexy Inka Pradana Atullah dari Universitas Pendidikan Indonesia berhak atas hadiah uang tunai sebesar Rp 500.000 + Sertifikat Pemenang.
Juara
2
Dengan tulisan Essay yang berjudul Solusi Dua Negara Dalam Konflik Perang Palestina-Israel Yang Melanggar Hukum Humaniter karya Ana Faidah dari Universitas Brawijaya berhak atas hadiah uang tunai sebesar Rp.700.000 + Sertifikat Pemenang.
Juara
1
Pemenang utama dengan tulisan yang berjudul Analisis Hukum Terhadap Use Of Force Dalam Upaya Self Defense Israel Terhadap Hamas karya Vania Safira Lutfi Erlangga dari Universitas Islam Indonesia berhak atas hadiah uang tunai sebesar Rp 1.000.000 + Sertifikat pemenang.
Akhirul
kalam, kami ucapkan selamat kepada pemenang! Semoga hadiah didapatkan dapat
digunakan dengan sebaik-baiknya dan tentunya bermanfaat. Bagi seluruh peserta
yang turut memeriahkan Lomba Essay Nasional persembahan Takmir Masjid Al-Azhar
FH UII ini, terima kasih banyak telah berpartisipasi dan nantikan kompetisi
dari Takmir Masjid Al-Azhar FH UII selanjutnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
14 Jun 2021
PELATIHAN IT: KIAT-KIAT PRESENTASI MENARIK DALAM PROMOS MARKETING DAN PERSONAL BRANDING.
- Teknik presentasi
- Marketing
- Personal branding. Berhubungan dengan bagaimana kita ingin dikenal oleh orang lain. Personal branding dalam masing-masing orang dapat juga dilihat dalam bagaimana ia membuat atau menyajikan presentasi. Maka dari itu teknik presentasi dan personal branding saling terkait.
- Visual. Merupakan aspek yang wajib diperhatikan karena visual adalah apa yang langsung terlihat oleh mata audiensi. Sering kali dikatakan bahwa “Visual speak louder”. Aspek yang terkandung di dalamnya meliputi warna, tata letak, jumlah kata, animasi, dan lain sebagainya. Visual ini lah yang akan membuat slide presentasi menjadi lebih menarik. Judul dapat diperbesar dengan besar. Contoh tips visual yang bagus adalah pemilihan background hitam sebisa mungkin dihindari karena akan memberikan kesan gloomy. Font harus yang professional, karena font yang tidak sesuai dapat dianggap kurang serius. Dapat dipahami bahwa meskipun bahan yang dibicarakan bagus namun visual kacau maka apa yang dimaksud oleh pembicara tidak akan tersampaikan dengan baik. Visual harus disesuaikan dengan suasana atau forum tempat presentasi tersebut ditayangkan, dan juga harus memperhatikan keselarasan dan kenyamanan audiensi. Visual yang dianggap bagu adalah visual yang simple, dan tidak terlalu banyak memadukan warna. Untuk dapat mengasah kreatifitas maka harus mempelajari segala fitur dan memanfaatkannya dengan baik. Ada gambar sebagai halaman pendukung, harus relate dengan presentasi
- Energi. Energi harus ditransferkan dari pembicara kepada audiensi. Pada dasarnya semua orang bisa mencuri ide dan bahan presentasi, namun tidak bisa mencuri energi yang dibawakan oleh pembicara. Cara membagikan energi adalah dengan “live your life”. Sebisa mungkin jangan bagikan emosi buruk kepada audiensi. Pembicara harus mampu menjaga emosi dan energinya, agar dapat memberikan kesan yang positif kepada audiensi. Slide yang bagus harus didukung dengan energi yang bagus pula. Tips saat dirasa emosi dan energi kurang mendukung sebelum melakukan presentasi adalah dengan menggunakan pakaian yang paling disukai dan tersenyum.
- Tidak ada animasi. Sebaiknya paling tidak mencantumkana 2 animasi, dan jangan berlebihan
- Terlalu banyak kata
- Kontras yang kurang sesuatu
- Menambah gambar akan membuat keren, gambar yang dimaksud disini adalah gambar relate yang topik yang dibicarakan. Kemudian juga dapat menyisipkan smart art agar terlihat lebih menarik.
- Bagaimana mengembangkan skill dalam membuat slide presentasi? Belajar dengan niat dan mengasah kreatifitas. Dapat mencoba berbagai aplikasi, tidak hanya ms. Power point saja. Dapat dengan melihat dan belajar dari slides orang lain. Didasari oleh niat bukti rasa cinta dengan apa yang dikerjakan dan dengan aplikasi yang digunakan, kemudian juga harus mengasah kemampuan hari demi hari,
- Pengalaman pembicara dalam menemukan personality? Mengingat personality juga akan mempengaruhi presentasi. Diawali dengan mindset yang diberikan dari orang sekitar. Pemateri beranggapan bahwa jika ingin dapat perhatian dari mahasiswa maka harus memberikan presentasi yang menarik. Butuh perjalanan dan pengalaman untuk merubah diri menjadi lebih baik. Terdapat banyak trial and error. Harus berpikir dan instrospeksi, “kamu ingin menjadi orang yang dikenal seperti apa”. Menentukan dan menemukan dentitas sampai goal settings. Didasari oleh keinginan pemateri agar mahasiswanya menjadi orang yang luar baisa. Dalam masing-masing orang pasti ada triggernya. Contoh jika menjelek-jelekkan mahasiswa, terdapat 2 pilihan yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut yaitu mengumpat balik atau berubah menjadi lebih baik. Maka dari itu harus memanfaatkan segala kemungkinan dan pengalaman untuk berkembang menjadi lebih baik. Harus mencintai dan menyukai apa yang dikerjakan. Ruang paling besar di seluruh semesta adalah ruang untuk berkembang. Pemateri melewati banyak peristiwa, baik yang baik dan buruk dan menjadikannya pengalaman.
9 Apr 2021
Kajian Aktual: "MENGINGAT PASCA-10 HARI SERANGAN TERORISME KATEDRAL MAKASSAR"
Aksi Terorisme di Makassar memicu perhatian publik dan
tidak lepas dari sentimen agama. Hal ini dikarenakan target pengeboman adalah
Gereja Katedral pada saat selesai melakukan ibadah misa Minggu Palma. Motif
terorisme dalam aksi ini adalah jihad yang diidentikkan dalam Islam. Maka dari
itu aksi terorisme ini sangat mengganggu terhadap kebebasan beragama dan
berkeyakinan di Indonesia. Tidak dipungkiri aksi terorisme di Gereja Katedral
Makassar ini membuat gerakan masyarakat secara horizontal.
Guna
mempertajam pemahaman kita terkait dengan permasalahan tersebut, kami dari
Takmir Masjid Al-Azhar FH UII melalui divisi KADIS dan HUMAS mengadakan Kajian Aktual
"MENGINGAT
PASCA-10 HARI SERANGAN TERORISME KATEDRAL MAKASSAR" dan Sub Tema “Menguak Aksi Terorisme di Gereja Katedral
di Makassar serta Apakah Tindakan Yang Mengakar Berdampak Pada Kebebasan
Beragama dan Berkeyakinan?” dengan keynote speaker
yang dibawakan oleh Ari Wibowo, S.HI.,
S.H., M.H. selaku Dosen Pidana FH UII serta Joko Hermanto als Jack Harun, selaku Penyintas Terorisme
(Peracik dan Perakit Timer pada Bom Bali I)
pada hari Rabu,
7 April
2021 pukul 19.30 WIB yang diselenggarakan melalui Zoom meeting.
Diawali
pada tahun 1999 Jack Harun menjadi relawan. Namun saat itu terkena fitnah yaitu
rakyat sipil dapat memegang senjata dan bahan peledak. Pada tahun 2000 mereka berkumpul
dan berpikir untuk membantu saudara yang terdzolimi dan terbunuh. Berprinsip
bahwa mereka dapat membunuh saudara kami di belahan bumi sana, sehingga mereka
juga dapat membunuh yang berada di Indonesia. Setelah itu mereka melakukan
survei, perencanaan mengenai perjalanan, lokasi yang tepat, target, dan juga bentuk
penyerangan. Kemudian menentukan Bali sebagai tempatnya. Karena di Bali banyak
pendatang di luar negeri, dan memilih waktu malam hari untuk menghindari
penduduk lokal yang mungkin terkena ledakan.
Setelah
kejadian tersebut Jack Harun menjadi buronan polisi selama 2 tahun. Beliau
menyebutkan bahwa sempat melarikan diri bersama rekannya ke Yogyakarta tepatnya
di kawasan UMY, kemudian lembah UGM, Wates, Purworejo, sampai Purwokerto. Pada
tahun 2004 mereka merasa aman hingga kembali ke Solo dan berbuat aksi bersama Noordin
M Top merencanakan pengeboman di Surabaya, PLTU Paiton, rencana aksi fa’i atau
perampokan di sebuah pabrik jamur di Kota Malang. Segala sesuatunya dilakukan
atas perintah dari Noordin, Jack Harun sebagai pelaksana. Pada saat itu
diketahui bahwa sudah banyak poster pencarian Noordin dan Dr. Azahari. Pada hari
ke 10 di malam hari, mereka dikepung dan kemudian kabur dengan cara melompat
dari pagar rumah persembunyian. Setelahnya Jack Harun mencoba mencari ojek dan
kemudian sempat naik bus bersama rekan-rekannya. Saat mereka Kembali berada di
Solo, akhirnya terjadi penangkapan besar-besaran yang kemudian membawa mereka
ke Jakarta untuk diadili dan divonis selama 6 tahun penjara. Kemudian Jack
Harun bebas bersyarat dari LP Cipinang, dan hanya menjalani masa tahanan selama
4.5 tahun.
Jack
Harun menyadari dan memulai berpikir bahwa tindakannya bukanlah jihad yang
benar, karena perbuatannya tidak diterima oleh masyarakat. Saat berada dalam
tahanan, beliau berinteraksi dengan tahanan teroris yang lebih dulu berada di
Polda Metro Jaya. Kemudian mendapatkan nasihat agar kembali ke jalan yang benar
yaitu kembali pada NKRI dan menjadi bagian dari masyarakat.
Setelah
bebas dari masa tahanan, pada tahun 2017 beliau ditawarkan oleh Walikota
Surakarta untuk diberikan modal membangun Yayasan bersama rekan-rekannya yang kemudian
diberi nama Gema Salam. Pada era pandemi ini mereka juga memberikan banyak
bantuan dan sumbangan kepada yang membutuhkan.
Jack
Harun dan rekannya pada saat ini sudah NKRI. Dan untuk yang belum NKRI merupakan
tanggung jawab kita semua untuk mengingatkan dan menyadarkan agar kembali
mencintai bangsa ini. Beliau tidak setuju dengan gerakan pengeboman di Makassar
yang baru saja terjadi. Mereka mengatasnamakan jihad, namun dilakukan dengan
melukai dan bahkan membunuh orang lain. Beliau mengingatkan untuk saling bahu
membahu untuk mencegah, mengatasi adanya gerakan yang tidak seharusnya. Pada
dasarnya prinsip pada teroris yaitu menginginkan sebuah negara atau khalifah
Islam, namun yang ada hanyalah mereka menemukan diri mereka berada dalam
keadaan khilaf, tersesat dan terjebak dengan radikalisasi. Dan Gerakan-gerakan tersebut
justru mencoreng Agama Islam dan menunjuk pada tindakan kriminal.
Jack Harun menghimbau bahwa justru kalangan terpelajar, atau mahasiswa yang menjadi sasaran untuk direkrut dengan cara yang sangat halus dan tidak kentara. Pada awalnya mungkin akan didoktrin untuk tidak mengakui Pancasila dan UUD, bahwa negara Indonesia adalah negara kafir bukan negara Islam. Dengan alasan bahwa negara Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD bukanlah Al-Qur’an dan Hadits.
Terorisme
bukanlah hal yang baru, namun sudah terjadi berulang kali dengan pola yang
sama. Awal lahirnya peristiwa terorisme adalah pengeboman Gedung WTC dan
pentagon pada 11 September 2001. Merupakan suatu tanda lahirnya kejahatan baru
yaitu terorisme. Pada sebelumnya memang sudah ada konvensi internasional yang
bersifat regional, namun pasca pengeboman tersebut berubah menjadi isu
internasional.
Pihak
Amerika pada saat itu menyuarakan konsep “World Against Terrorism” yang
merupakan terminologi yang salah. Karena seharunya kejahatan terorisme itu
tidak diperangi namun ditegakkan dengan hukum. Jike menggunakan istilah ini seolah
olah menyelesaikan terorisme hanya dapat dilakukan dengan menggunakan hukum
perang. Amerika melakukan itu untuk mengukuhkan mereka sebagai negara adidaya.
Kemudian
diikuti oleh Indonesia dengan adanya kebijakan bahwa Densus 88 dapat menembak
mati terduga terorisme. Padahal hal tersebut tidak akan menyelesaikan masalah
dan menjawab pertanyaan-pertanyaan karena otomatis kasusnya selesai. Hal ini
berlaku karena hukum pidana menggunakan asas individual responsibility.
Selanjutnya
pasca peristiwa Bom Bali, PBB mengeluarkan resolusi 1438 yang menyebutkan bahwa
Bom Bali mengancam keamanan internasional. Maka dengan itu dikeluarkanlah Perppu Nomor
1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan juga terdapat
UU Nomor 15 Tahun 2003 yang menggantinya. Diberlakukan surut untuk kasus Bom Bali
I. dihukum berdasarkan asas retroaktif.
Indonesia
diketahui juga mengikuti Amerika dalam menyelesaikan kasus terorisme yaitu
dengan menggunakan hukum perang. Dapat dilihat pada kasus di Temanggung,
terduga terkurung dalam sebuah rumah dikepung oleh ratusan Densus 88 dan
kemudian ditembak mati. Contoh selanjutnya yaitu peristiwa yang baru-baru ini
terjadi yaitu kasus seorang perempuan yang memasuki kawasan Mabes Polri dengan
membawa senjata api, namun polisi menembak bagian vital yang langsung membunuh
pelaku seolah-olah itu merupakan tindakan yang paling tepat.
Kekeliruan
seolah-olah menggunakan hukum perang dapat dilihat dengan adanya Ekstra Judicial
Killing oleh Densus 88. Padahal pada beberapa kasus tertentu belum jelas apakah
ia adalah pelaku tindak pidana terorisme tersebut. Padahal penggunaan senjata
api dan Ekstra Judicial Killing Menggunakan syarat yang sangat ketat. Karena jika
syarat tersebut tidak dipenuhi maka perbuatan tersebut termasuk ke dalam pelangggaran
HAM.
Kemudian
permasalahan mengenai terorisme di Indonesia selanjutnya adalah selama ini
kasus terorisme hampir selalu diindentikkan dengan Islam. Hal ini berdasarkan
pada pandangan Amerika terhadap terorisme. Dulu terorisme selalu dikaitkan
dengan Al Qaeda yang selalu dijadikan kambing hitam, untuk sekarang beralih
pada ISIS, atau JI dan JAD di Indonesia. Selalu diidentikkan dengan Islam
padahal beberapa kasus terorisme pelakunya bukan dari umat Islam. Seperti kasus
di Papua yang menewaskan banyak orang di Timika, namun tidak diterapkan UU
pidana terorisme dan kepemilikan senjata api ilegal.
Indonesia
mengikuti pandangan Amerika Serikat, padahal mereka melakukan hal tersebut
karena memiliki kepentingan. Mereka mencegah bangkitnya kembali masa Islam,
karena mereka menganggap hal tersebut berbahaya maka harus dihabisi atau
dimusnahkan. Maka dari itu mereka membuat kejahatan baru yaitu terorisme dengan
dasar kesalahan umat Islam.
Selanjutnya adalah seharusnya perlindungan terhadap tersangka perlu diperhatikan. Sebagaimana diatur dalam Hukum Pidana yaitu:
- Memberikan perlindungan terhadap negara
- Perlindungan
kepada korban
- Perlakuan
yang adil dan menghormati hak tersangka
atau terdakwa atau pelaku.
Oleh:
Cindy Kurniasari
30 Mar 2021
Kajian : Disekuilibrium Relasi Manusia Dengan Alam, Bagaimana Perlindungan Dan Pengelolaannya Dalam Perspektif HAM Islam.
23 Mar 2021
Webinar: Perbedaan Etnis Dan Penerapan Hak-Hak Konstitusional Dalam Pandangan Islam
Sebagai negara yang memiliki
penduduk yang mayoritasnya beragama Islam, sudah seharusnya umat islam
Indonesia sendiri tidak memiliki mindset yang dapat memberi celah untuk
menimbulkan tindakan tidak adil bagi kaum minoritas. Sentiment ras yang sudah
terjadi dikalangan masyarakat nyatanya menimbulkan stereotype dikalangan
manusia dan merupakan kebiasaan yang sangat berbahaya. Hal ini dikarenakan ia
dapat menimbulkan prasangka antar ras/umat manusia dan menaikkan tindakan kriminal.
Sebagai contoh seringkali terdapat stereotype yang beredar dikalangan masyaraka
Indonesia yang seringkali ditujukan terhadap ras minoritas, seperti halnya ras
keturunan China ataupun ras diluar suku mayoritas seperti Jawa ataupun Melayu.
Padahal hasil riset mengungkapkan bahwa orang Indonesia sendiri tidak berasal
dari gen atau suku tertentu. Keberagaman masyarakat Indonesia berawal dari
adanya perbedaan budaya, sedangkan genetiknya sendiri dikatakan berasal dari
satu wilayah yang sama yakni wilayah Afrika, yang kemudian masyarakatnya mengalami
evolusi genetik seiring berjalannya waktu hingga menjadi masyarakat Indonesia yang
modern.
Pada dasarnya agama Islam merupakan
agama paripurna yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati keragaman
manusia. Hal ini terbukti dalam surah Al-Hujurat ayat 11 yang menerangkan
mengenai perbedaan suku dan keseragaman manusia. Selain itu umat muslim sendiri
sudah menerapkan toleransi antar manusia sebelum adanya era modern yang
dibuktikan melalui Piagam Madinah. Dalam perjanjian tersebut kaum muslim kalangan
suku Muhajirin dan Anshar membuat perjanjian untuk saling menghargai antara
dengan kelompok non-muslim dan Yahudi di Madinah. Pada dasarnya toleransi merupakan
hal yang sangat krusial dalam jati diri umat islam, sebab manusia yang tidak
menghormati perbedaan maka ia tidak menghargai dan menghormati sesama manusia
dan ajaran Al-Quran itu sendiri. Selain itu konsep minoritas terhadap suatu
golongan bukanlah berasal dari ajaran agama islam, melainkan ajaran ilmu barat.
Dalam ajaran agama islam keunggulan seorang hamba atau manusia tidak dilihat
berdasarkan ras, kekayaan maupun kedudukan sosialnya, melainkan berdasarkan
ketaatannya terhadap perintah Allah.
Penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara seharusnya diberikan dan dilindungi dalam keadaan apapun dan dalam waktu apapun. Sebagai negara dengan penduduk yang mayoritasnya beragama islam tentunya polemik mengenai kelompok islam radikal bukanlah hal yang asing. Meskipun begitu sebagai negara demokrasi Indonesia sendiri sudah menjamin hak konstitusional seluruh warganegaranya, sekalipun jika warga negaranya tersebut pernah tergabung kedalam kelompok islam radikal di Indonesia sebelumnya. Jika warga negara Indonesia mengikuti kelompok islam yang radikal maka hak konstitusional yang dimiliki oleh subjek hukum tersebut tetap berlaku dan dilindungi seperti halnya hak dasar yang dimiliki oleh manusia (sandang, pangan, papan), hak untuk hidup, hak untuk kembali ke masyarakat, dan lainnya. Sebagai umat islam tidak seharusnya kita sebagai manusia mengasingkan warga negara yang pernah menjadi bagian dari kelompok islam radikal. Hal ini dikarenakan meskipun tindakan tersebut dapat dinyatakan bersalah dan dapat dihukum dengan ketentuan Undang-Undang, akan tetapi hal yang lebih krusial untuk dirubah ialah pola pikirnya. Sehingga dalam menyikapi hal tersebut tidak seharusnya masyarakat menolak kembali hadirnya oknum-oknum tersebut, melainkan menerima kembali dan memperkuat proses deradikalisasi agar oknum tersebut dapat bergabung kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.
15 Mar 2021
LATIHAN IT : SENI MENEMUKAN DAN MENGEKSEKUSI IDE MENDESAIN
Menurut
M. Rusydan Annas sebagai pemateri dalam Pelatihan IT yang diselenggarakan oleh
Departemen Hubungan Masyarakat Takmir Masjid Al-Azhar Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia pada Minggu, 14 Maret 2021, beliau mengatakan bahwa
dalam hal mendesain jika tidak dilandasi ide eksekusi maka buta. Oleh karena
itu perlu adanya beberapa materi yang bisa dijadikan bekal untuk kita semua
terutama dalam urusan desain baik desain grafis, web, desain olshop atau yang
biasa kita sebut dengan istilah desain grafis.
Kemudian
dalam hal desain yang tidak kalah penting adalah font. Font adalah suatu
kumpulan huruf, angka atau simbol yang memiliki karakter tertentu. Sebagai
contoh yang sering kita temui adalah jenis font arial, calibri dan times new roman.
Dalam pemilihan font untuk kebutuhan desain harus lebih pintar memainkan jenis
font dan kalau bisa tidak lebih dari 3 jenis font, atau mau satu jenis font pun
tidak masalah, ujar Mas Rusydan selaku pemateri. Dengan catatan bahwa dalam
pemilihan font apabila hanya satu jenis maka harus pintar melakukan modifikasi
seperti halnya ketika membuat poster ada nama kegiatan yang bisa dimainkan
dengan bold, kemudian untuk judul dimainkan dengan italic, dan lain sebagainya.
Mas
Rusydan menyampaikan bahwa ide mendesain itu muncul ketika banyak mencari atau
melihat literasi yang kita dapatkan, seperti halnya kita kalau kuliah hukum
pasti disuruh banyak mencari literasi agar pengetahuan kita lebih luas. Nah
begitu juga dalam hal mendesain dengan banyaknya literasi yang kita dapatkan
maka akan lebih luas dunia desain kita.
Oleh: Khansa Salsabila dan Wulan Kusumaningati
3 Jan 2021
Bank Soal UTS & UAS
Hukum Administrasi Negara
Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Lingkungan
Hukum Perikatan
Hukum Pidana
Ilmu Negara
Islam Rahmatan Lil Alamin
Islam Ulil Albab
Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Kewarganegaraan
Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar Hukum Islam
Pengantar Ilmu Hukum
Soal UTS 2017/2018
Semester I
Antropologi Hukum
Ilmu Negara
Pengantar Hukum Islam
Pengantar Ilmu Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
Pemikiran Dan Peradaban Islam
Studi Kepemimpinan Islam
Pendidikan Pancasila
Semester II
Bahasa Indonesia
Muamalah
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hukum Tata Negara
Ibadah dan Akhlaq
Mawaris
Munakahah
Pengantar Hukum Indonesia
As-Siyasah
Semester III
Filsafat Hukum Islam
Hukum Administrasi Negara
hukum Internasional
Jinayat
Hukum Adat
Hukum Politik Ketatanegaraan
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Semester IV
Hukum Agraria
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Perdata
Hukum dan Hubungan Internasional
Hukum Dagang
Hukum Lingkungan
Hukum Perikatan
Hukum Pidana Khusus
Hukum Keluarga
Semester V
Etika Profesi Hukum
Hukum Pengawasan Pemerintahan
Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara
Hukum Perdata Internasional
Hukum Kepegawaian
Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Pajak
Metode Penelitian Hukum
Peradilan Agama
Hakum Perusahaan
Pembentukan peraturan perundang-undangan
Semester VI
Fisafat Hukum
Keadvokatan/Kewirausahaan
Metode Penemuan Hukum
Praktek Peradilan
Penyusunan Kontrak
Praktik Penyidikan dan Penuntutan
Soal UAS 2017/2018
Semester I
Antropologi Hukum
Ilmu Hukum
Pengantar Hukum Islam
Pengantar Ilmu Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
Pemikiran dan Pemikiran Islam
Studi Kepemimpinan Islam
Pendidikan Pancasila
Semester II
Bahasa Indonesia
Muamalah
Munakahah
Mawaris
As-Siyasah
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hukum Tata Negara
Ibadah dan Akhlaq
Pengantar Hukum Indonesia
Pendidikan Agama
Sosiologi Hukum
Semester III
Filsafat Hukum Islam
Hukum Administrasi Negara
Hukum Internasional
Jinayat
Hukum Adat
Hukum Politik Ketenagakerjaan
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Semester IV
Hukum Agraria
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
Hukum dan Hubungan Internasional
Hukum Dagang
Hukum Lingkungan
Hukum Perikatan
Hukum Pidana Khusus
Hukum Keluarga
Semester V
Etika Profesi Hukum
Hukum Pengawasan Pemerintahan
Hukum Acara PTUN
Hukum Perdata Internasional
Hukum Kepegawaian
Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Pajak
Metode Penelitian Hukum
Peradilan Agama
Hukum Perusahaan
Semester VI
Filsafat Hukum
Keadvokatan Dan Kewirausahaan
Metode Penemuan Hukum
Penyusunan Kontrak
Praktek Penyidikan dan Penuntutan
Mata Kuliah Pilihan
Hukum Investasi
Hukum Pasar Modal
Hukum Perbankan
Hukum Pidana Internasional
Hukum Asuransi
Hukum Jaminan
Hukum Kepailitan
Pendaftaran Dan Pengurusan Hak Atas Tanah
Penyusunan Kontrak Bisnis Internasional
nb : apabila soal yang dishare tidak lengkap bisa datang kesekretariatan TMA FH UII