ADAB-ADAB SHOLAT JUM'AT
TAKMIR MASJID AL-AZHAR FH UII
Desember 25, 2015
0
Assalamu’alaikum
Sahabat Al- Azhar.
Alhamdulillah kita
masih bisa diberi kesempatan untuk bertemu kembali dengan hari Jum’at. Sholat Jum’at
wajib hukumnya bagi laki-laki yang sudah baligh dan berakal.
“Hai orang-orang
beriman, apabila diseru untuk untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah
kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah:9)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat
menghentikan perbuatannya. Jika tidak, maka Allah akan mengunci hati mereka.
Kemudian mereka pasti menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim). Imam An
Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Bahwa pada hadits ini diterangkan bahwa
shalat jum’at itu hukumnya fardhu ‘ain.” (Fiqh Muyassar fii Dhow’il Kitaabi wa
Sunnah).
Dalam pelaksanaan
sholat jum’at, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mandi pada hari Jum’at. Ada yang mengatakan sunnah dan ada pula yang menghukumi wajib. Ulama yang menghukumi wajib berdalil dengan hadits dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mandi pada hari Jum’at adalah kewajiban bagi setiap orang yang sudah baligh.” (HR. Bukhari Muslim).
Dijelaskan oleh ulama bahwa mandi Jum’at ini wajib dikerjakan bagi laki-laki muslim yang sudah baligh dan tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Adapun waktunya ialah sebelum shalat Jum’at dan tata caranya seperti mandi janabah.
2. Membersihkan Badan dan Memakai Minyak Wangi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki yang mandi pada hari Jum’at, membersihkan badan dengan semaksimalnya, memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi dari rumahnya, lalu ia shalat sunnah semampunya lantas ia diam ketika khutbah; melainkan diampuni dosanya antara Jum’at tersebut dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari). Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa makna dari kata “bersuci” bukanlah sekedar mandi akan tetapi “bersungguh-sungguh dalam membersihkan badan.” (Fathul Barii).
Dijelaskan dalam Fiqh Muyassar fii Dhow’il Kitaabi wa Sunnah, yang dimaksud membersihkan badan disini ialah menghilangkan bau yang tidak sedap beserta sebab-sebab yang dapat menimbulkannya, semisal memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, bulu ketiak dan lain-lain.
3. Bersegera Untuk Datang Awal
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at sebagaimana mandi janabah kemudian
berangkat menuju masjid di awal waktu, maka ia seolah berkurban seekor
unta. Barangsiapa yang datang pada waktu yang kedua, maka ia seolah
berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada waktu yang ketiga,
maka ia seolah berkurban seekor kambing bertanduk. Barangisapa yang
datang pada waktu yang keempat, maka ia seolah berkurban dengan seekor
ayam. Dan barangsiapa yang datang pada waktu yang kelima, maka ia seolah
berkurban telur. Dan apabila imam sudah mulai memberi khutbah, maka
para malaikat hadir dan mendengarkan zikir (khutbah) tersebut.” (HR.
Bukhari).
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami berpagi-pagi
(besegera) menuju shalat Jum’at dan tidur siang setelah shalat Jum’at.”
(HR. Bukhari).4. Shalat Tahiyyatul Masjid
Meskipun khutbah telah dimulai, maka hendaklah tetap mengerjakan shalat tahiyyatul masjid dua raka’at. Hal ini berlandaskan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberhentikan khutbahnya dan memerintahkan seseorang untuk shalat dua rakaat.
5. Shalat Sunnah Sembari Menunggu Khatib Atau Imam
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi kemudian datang untuk shalat Jum’at, lalu ia shalat (sunnah) semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah hingga selesai, lalu ia shalat bersama imam maka akan diampuni dosanya Jum’at ini hingga Jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR.Muslim).
6. Diam Saat Berlangsungnya Khutbah
Khutbah merupakan salah satu bentuk syiar yang diharapkan agar jama’ah yang mendengar dapat benar-benar bertambah ilmu dan keimanannya serta terdorongnya kepada kebaikan dan tercegah dari kemungkaran dalam keseharian. Oleh karenanya, jamaah dituntut untuk diam dan berkonsentrasi mendengarkan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kamu mengatakan kepada temanmu di hari Jum’at, ‘Diamlah Kamu!’ dalam keadaan imam sedang berkhutbah maka kamu sungguh telah berkata yang sia-sia.” (HR. Bukhari).
Hadits ini menunujukan larangan dari seluruh percakapan saat berlangsungnya khutbah. Sebab ucapan ‘Diamlah Kamu!’ yang berupa bentuk amar ma’ruf saja dikatakan sia-sia, lantas bagaimana lagi dengan perkataan yang sifatnya sekedar biasa-biasa saja? Tentu lebih terlarang lagi.
Serba-Serbi Permasalahan Seputar Adab Shalat Jum’at?
[Manakah yang Didahulukan, Menjawab Adzan Atau Segera Shalat Dua Rakaat?]
Jika seseorang telat berangkat shalat Jum’at dan datang
tepat ketika adzan sedang dikumandangkan, maka manakah yang harus ia
dahulukan antara shalat tahiyyatul masjid dua rakaat ataukah tetap
berdiri menunggu selesai dan menjawab adzan? Ulama menjelaskan, yang
lebih tepat adalah langsung segera shalat tahiyyatul masjid dua rakaat.
Meskipun menjawab adzan juga memiliki keutamaan, akan tetapi hukum
menjawab adzan ialah sunnah sedangkan mendengar dan menyimak khutbah
adalah wajib. Oleh karenanya, didahulukan untuk menyegerakan shalat dua
rakaat ketika adzan agar nantinya dapat menyimak khutbah dengan
sempurna. Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili menerangkan bahwa amalan
yang wajib itu didahulukan dan diutamakan daripada amalan yang sunnah.
(Tajriidul Ittiba’ fii Bayani Asbaabi Tafaadhulil A’maal).
Sumber: Buletin At Tauhid, Erlan Iskandar (Alumni Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)