19 Okt 2019

Seminar Nasional : Mengembalikan Orientasi Profesi Hukum Yang Berkeadilan




 Menurut Jhon Rawls, filsuf politik Amerika Serikat yang dianggap paling berpengaruh pada abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Namun, dalam banyak hal, keadilan yang merupakan suatu esensi dari institusi sosial dianggap terlalu utopis untuk dicapai sehingga dapat disederhanakan bahwa keadilan adalah meletakkan segala sesuatu diatasnya.

     Gustav Radbruch, seorang ahli sekaligus filsuf hukum kenamaan dari Jerman, telah menyatakan bahwa cita-cita dan pencapaian dalam ilmu hukum tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Eksistensi hukum yang dimaksud adalah baik hukum yang sifatnya pasif (peraturan perundang-undangan) maupun bersifat aktif (hakim di pengadilan).  Termasuk di dalamnya adalah para pelaku profesi hukum. Diantaranya adalah hakim, jaksa, pengacara, notaris, dan penegak hukum lainnya seperti polisi.

   Dengan adanya pemahaman tersebut maka dilaksanakannya seminar nasional dengan tema “Mengembalikan Profesi Hukum Yang Berkeadilan” yang dilaksanakan oleh Takmir Masjid Al-Azhar Fakultas Hukum UII bersinergi dengan UKM Forum Kajian Penulisan Hukum (FKPH) FH UII pada sabtu, 19/10 di Auditorium yayasan Badan Wakaf UII Yogyakarta dengan tujuan peserta mampu memperkaya wawasan para pelaku profesi hukum sehingga mampu mewujudkan nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat.

    Keynote Speaker pada seminar kali ini dibawakan oleh Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.H. selaku Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010 serta beberapa pemateri dari berbagai macam profesi hukum, profesi pengacara oleh Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. Dari Polda DIY Kombes Pol Dr. Hadi Utomo, S.H., M.H. dari Notaris Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum. dari Hakim Agung Dr. Salman Luthan, S.H., M.H. dan dari Kejaksaan Agung DIY oleh Herwin Ariono, S.H.

     Hadirnya para pelaku profesi hukum merupakan suatu keniscayaan. Setiap sistem hukum pastilah memiliki infrastruktur untuk menjaga dan menopangnya. Hukum juga tidak dapat berdiri sendiri secara aktif, melainkan membutuhkan para pelaku profesi hukum untuk menjadikannya sebagai sesuatu yang aktif. Oleh karena itu, peran para profesi hukum dalam menegakkan dan menjaga kemurnian hukum itu sendiri, bukanlah sesuatu yang dapat diremehkan. Justru sebaliknya, hukum dapat menggapai cita-cita keadilan, kepastian, dan kemanfaatannya dengan dibantu oleh para pelaku profesi hukum.

    Namun, dewasa ini profesi hukum mulai kehilangan orientasi. Banyak diantara para pelaku profesi hukum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, justru menjadi pihak yang merusak esensi hukum itu sendiri. Salah satunya adalah esensi keadilan. Sehingga, profesi hukum dianggap tidak mampu untuk mewujudkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Sebagaimana Lawrence Meir Friedman, seorang profesor hukum Amerika, menyatakan bahwa berhasil tidaknya penegakan hukum bergantung pada: Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya/Kultur hukum.

    Herwin Ardiono, S.H. menyampaikan bahwa tujuan penegakan hukum adalah mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dimana dalam proses tersebut harus dapat mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

    Dr. Salman Luthan, S.H., M.H menambahkan penjelasan mengenai profesi hukum (hakim) dalam presfektif Islam pada QS. An-Nisa ayat 135 yang pada intinya merupakan perintah untuk berlaku adil. “Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin, yaitu rahmat bagi seluruh alam semesta. Tidak hanya rahmat untuk manusia saja.” Ujar beliau.

oleh : Muhammad Rusydan Annas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Berkunjung DI BLOG TAKMIR MASJID AL-AZHAR Fakultas Hukum UII

@Way2themes

Follow Me